Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AB (49) mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, modus operandi pelaku yakni membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan mengatas namakan masyarakat kemudian dibuka dengan menggunakan excavator untuk menambah kebun miliknya yang sudah ada sekitar 5 hektar yang diduga dalam kawasan.