Menurut Sustyo, kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan sangat besar. “Kami berharap Pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Menindaklanjuti perintah Dirjen PHLHK, kami akan berkerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang”, pungkas Sustyo Iriyono.