Rasio Ridho Sani, Dirjen PHLHK menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka BY dan AN ini sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling. Penyergapan BY dan AN merupakan  pengembangan dari penangkapan FA (31th), MR (35th), serta MN (47th) tersangka perdagangan 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.