Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42th), R (41th), dan AT (34th) dengan barang bukti 360 Kg. Sehingga total perdagangan sisik trenggiling yang berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK 754,88 Kg.