Sementara itu, Kepala Balai PHLHK KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan bahwa BY dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna menjalani proses peyidikan. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun  dan denda hingga 3,5 Milyar.